Wednesday, 4 April 2012

Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)


Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah elemen penting yang tidak bisa lepas dari dunia industri saat ini, karena K3 berpengaru langsung terhadap kualitas produksi dan juga kualitas dari industri itu sendiri. Semakin berkualitas suatu industri mau tidak mau industri tersebut harus lebih meningkatkan K# pada prodksi setiap harinya. Bayangkan saja bila suatu industri besar setiap harinya ada karyawan yang tidak dapat bekerja karena buruknya kualitas K3 di industri tersebut, sudah berapa rupiah kerugian yang diderita industri tersebut. K3 menjadi wacana industri abad ini setelah ditemukanya teori teori yang representetif untuk mendukung K3 dalam dunia industri.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek yang penting dalam aktivitas dunia industri. Relativitas kadar penting tidaknya akan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ini tergantung pada seberapa besar pengaruhnya terhadap subjek dan objek itu sendiri.  K3 menjadi wacana industri abad ini setelah ditemukannya teori – teori yang representatif yang mendukung akan improvisasi dalam konteks keselamatan dan manajemen resiko yang muncul dalam kegiatan industri yang lebih luas.
Sebagai logika dasar tentang pentingnya pemahaman K3 dapat diilustrasikan dengan Historical perspective yaitu “Apabila seorang pembangun membangun sebuah rumah untuk seseorang dan tidak membuat konstruksi dan rumah yang ia bangun runtuh akan menyebabkan rumah tersebut rusak dan meninggal pemiliknya, ternyata pembangun bisa menyebabkan kematian”. Ini artinya bahwa dalam setiap aktivitas apapun selain perencanaan teknis fisik harus diperhatikan pula aspek – aspek keamanan yang terkait langsung  maupun tidak langsung.

Meskipun kemungkinan kecelakaan kerja tidak bisa diprediksi secara pasti akan tetapi setidaknya dengan program K3 membantu dalam menjamin peminimalisasian bahaya dan manajemen resiko. Hal ini sangat besar pengaruhnya terhadap dinamika industri.
Tujuan dari penerapan K3 dalam suatu industri adalah :
1.      Menerapkan peraturan pemerintah UUD 1945 pasal 27 ayat 2, UU No. 14 Tahun 1969 pasal 9 & 10 Tentang pokok – pokok Ketenagakerjaan, dan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang keselematan kerja

2.      Menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manjemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintregasi, dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan, dan penyakit akibat kerja, serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (SMK3, pasal 2 ).

Sebelum tahun 1911, tentang keselamatan kerja dalam industri hampir tidak diperhatikan. Pekerja tidak dilindungi dengan hukum. Tidak ada santunan kecelakaan bagi pekerja. Bila terjadi kecelakaan, perusahaan menganggap bahwa kecelakaan itu :
1.    Disebabkan oleh kesalahan tenaga kerja (karyawan) sendiri.
2.    Disebabkan teman sekerja sehingga ia (pekerja) mengalami kecelakaan.
3.    Tanggungan pekerja, karena menganggap perusahaan merasa sudah membayar  maka resiko kecelakaan menjadi tanggungan pekerja.
4.    Karena pekerja mengalami kelalaian, sehingga terjadi kecelakaan.

Pada tahun 1908 di New York, dilakukan kompensasi pertama bagi pekerja yang mengalami kecelakaan. Setelah tahun 1911, pekerja mendapat kompensasi Penyakit Akibat Kerja (PAK). Bila disebabkan terkena panas (atmosphere) seharusnya panas dalam industri diberi pelindung (safety) dan inilah yang  menghasilkan dasar pemikiran mengenai perkembangan teknologi safety dan sanitasi industri.

Perkembangan terkini mengenai K3 sebagai integrasi dari ISO 9001 : 2000 (Quality) dan  ISO 14001 : 1996 (Enviromental) yang diterapkan diseluruh Negara didunia adalah dengan munculnya berbagai macam sistem keamanan dan keselamatan kerja yang disesuaikan dan diselaraskan dengan kebutuhan dan compatibility dari jenis dan lingkungan di industri masing – masing Negara tersebut, misalnya :

1.      NSC (USA)
2.      SAFETY MAP (Australia)
3.      SMK3 (Indonesia)
4.      British standard 8800 Guide to OH&SMS (Inggris)
5.      SGS Yarsley ICS & ISMOL ISA 2000 Requirements for S&HMS (Swiss)
6.      National Standard Authority of Ireland (Irlandia)
7.      Det Norske Veritas Standard for Certification of  OH&SMS (Holland)
8.      South African Bureau of Standard (Afrika Selatan)
9.      SIRIM QAS Sdn. Bhd. (Malaysia)
10.  OHSAS 18001 dsb.

Keselamatan (safety) adalah kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan/ mengontrol resiko yang tidak bisa diterima. Ketidakberterimaan awalnya berasal dari bahaya,. Bahaya adalah suatu keadaan yang berpotensi untuk terjadinya kecelakaan dan kerugian.

Potensi bahaya dapat berasal dari mesin – mesin, pesawat, alat kerja, dan bahan – bahan serta energi, dari lingkungan kerja, sifat pekerjaan dan proses produksi yang beresiko akan munculnya bahaya. Faktor – faktor sumber bahaya adalah :
1.         Faktor fisik
2.         Faktor kimia
3.         Faktor biologi
4.         Faktor fisiologi
5.         Faktor psikologi

Resiko adalah kesempatan untuk terjadinya kecelakaan atau kerugian, juga kemungkinan dari akibat dan kemungkinan bahaya tertentu. Sumber – sumber resiko adalah:

1.      Perubahan
2.      Produk
3.      Kekayaan dan bahan baku
4.      Prosedur dan aktivitas proses
5.      Teknologi dan peralatan
6.      Personel
7.      Tempat kerja dan lingkungan
8.      Lingkungan alam, keadaan iklim
9.      Eksternal/pihak – pihak yang terkait

            Keselamatan ini mencakup akan semua aspek, bisa melalui Manusia, Metode, Mesin   (alat), atau Lingkungan. Untuk keselamatan, manusia dibekali dengan pengetahuan tentang perlengkapan dalam kegiatan kerjanya dengan melalui intruksi kerja aman atau Prosedur standar. Metode yang representative dan compatible juga mampu mendatangkan keselamatan.

            Sedangkan mesin (alat) memerlukan suatu aksesoris khusus dalam menunjang kerjanya  agar mampu beroperasi secara aman tanpa mengurangi fungsi aslinya dengan  sedikit sentuhan teknologi tidak menutup kemungkinan alat penunjang tersebut dalam keadaan tertentu bisa sangat penting sekali eksistensinya, ini dapat kita maksudkan dengan Alat Pelindung Diri (Personal Protective Equipment) yang diselaraskan dengan fungsi dan jenis bahaya yang sudah disarankan penggunaannya yang efektif . Untuk lingkungan tergantumg pada pengaturan tata letak dan fungsi dalam manajemen yang efektif dan efisien.

        Kesehatan (Health) adalah  derajat/tingkat keadaan fisik dan spikologi individu. Kesehatan ini sangat besar sekali andilnya dalam hal keselamatan dan kecelakaan kerja. Ini dikaitkan dengan kondisi fisiologis dari manusia, seperti contoh :

1. Ketidakseimbangan fisik/kemampuan fisik tenaga kerja, antara lain :

· Tidak sesuai berat badan, kekuatan dan jangkauan.
· Posisi tubuh yang dapat menyebabkan mudah lemah
· Kepekaan tubuh
· Kepekaan panca indera terhadap bunyi
· Cacat fisik
· Cacat sementara

2.Ketidakseimbangan kemampuan psikologis tenaga kerja, antara lain :
· Rasa takut / phobia
· Gangguan emosional
· Sakit jiwa
· Tingkat kecakapan
· Tidak mampu memahami
· Sedikit ide (pendapat)
· Gerakannya lamban
· Ketrampilan kurang.

3.Stres mental, antara lain :
· Emosi berlebihan
· Beban mental berlebihan
· Pendiam dan tertutup
· Problem sesuatu yang tidak dipahami
· Frustasi
· Sakit mental

4.Stres Fisik, antara lain :
· Badan sakit ( tidak sehat badan )
· Beban tugas berlebihan
· Kurang istirahat
· Kelelahan sensori
· Terpapar bahan
· Terpapar panas yang tinggi
· Kekurangan oksigen
· Gerakan terganggu
· Gula darah menurun
   Gangguan – gangguan kesehatan akibat reaksi fisikokimia (terbakar, luka, terkena bahan kimia, dsb.) dalam industri sangat sering kali terjadi dan penyumbang paling banyak dalam catatan kecelakaan kerja ini menuntut suatu transformasi teknologi klompementer yang aman dan ramah lingkungan.

Kecelakaan (Accident) adalah kejadian yang tidak diinginkan yang dapat mengakibatkan, luka pada manusia, kerusakan harta benda, kerugian pada proses atau terjadinya kontak dengan suatu benda atau sumber tenaga yang lebih dari daya tahan tubuh atau struktur. Kecelakaan ini dibedakan menjadi

1.      Lost Time Injure (LTI) yaitu Cidera yang mengakibatkan hilangnya waktu kerja.
2.      Restricted Duties Injure (RDI) yaitu Cidera yang mengakibatkan Kerja menjadi terbatas.
3.      Medical Treatment Injure (MTI) yaitu Cidera yang memerlukan bantuan petugas kesehatan )
4.      First Aid Injure (FAI) yaitu Cidera yang memerlukan P3K

Ini dapat dituangkan dalam suatu piramida mengenai stratifikasi cidera yang sering muncul dalam kegiatan industri sesuai dengan teori K3 dibawah ini :

1
10
30
600
Cacat / cidera serius
Cidera tanpa cacat
Kerusakan harta benda
Insiden tanpa cidera atau kerugian yang tampak
Teori Frank E. Bird Peterson
Kecelakaan ini semuanya menimbulkan kerugian yang tidak diinginkan, antara lain:
1.       Kerugian Ekonomis

· Kerusakan bahan dan mesin
      Tangible
      Intangible
· Hari kerja yang hilang
      Hilang pendapatan
      Gangguan usaha
      Gangguan suplay
      Kenaikan premi
      Kontrak buruh/mesin
      Kehilangan keuntungan atas barang jadi
      Biaya pemulihan kepercayaan

· Biaya pengobatan
      Status asuransi
      Asuransi kecelakaan pribadi
      Biaya pemulihan
      Biaya tak diasuransikan

2.       Kerugian Non Ekonomis
· Penderitaan fisik
      Sakit
      Cidera
      Cacat Permanen
      Efek kesehatan jangka panjang
      Kematian
· Klaim atas kepercayaan
      Kepercayaan atas produk
      Kepercayaan professional
      Kepercayaan pekerja
      Klaim yang timbul akibat hubungan industrial
· Konsekwensi kehilangan
      Hilang waktu
      Hilang kepercayaan
      Hilang kemerdekaan
      Hilang percaya diri
      Gangguan kehidupan
      Perubahan kebahagiaan

· Rasa tidak aman
Ini telah dijabarkan dan direfleksikan dalam suatu teori Iceberg seperti dibawah ini:
$ 1
$ 5 to $ 50
$ 1 to $ 3

·  Biaya – biaya yang diasuransikan :
      Perawatan medis
      Ganti rugi

·  Biaya yang tidak diasuransikan
      Kerusakan gedung
      Kerusakan peralatan produksi
      Pembelian peralatan P3K

·  Biaya lain – lain
      Gaji yang dikeluarkan pada “ waktu hilang “
      Biaya lembur
      Waktu penyelidikan kecelakaan
      Citra buruk perusahaan


Kejadian (Incident) adalah peristiwa yang menimbulkan terjadinya suatu kecelakaan atau berpotensi terhadap terjadinya suatu kecelakaan. Insiden dibedakan menjadi :
1.      Near Miss, yaitu kejadian yang dapat menyebabkan cidera.
2.      Kerusakan property, yaitu kejadian ysng dapat menyebabkan kerusakan alat.
3.      Kerusakan Lingkungan, yaitu kejadian yang menyebabkan kerusakan pada lingkungan kerja
Insiden terjadi saat energi yang tidak bisa dikendalikan, menciptakan stress pada suatu struktur ( barang atau orang ) yang lebih besar daripada yang bisa ditanggungnya. ( William Haddon ).

Dari 75.000 insiden industri dapat diintregasikan dalam suatu persentase sebagai berikut

· 98% dari insiden itu bisa dicegah

· 88% darinya diakibatkan tindakan tidak aman yang dilakukan orang.

· 10% darinya akibat kondisi fisik atau mekanis yang berbahaya.

· 2% tidak bisa ditentukan (Herbert Heinrich ):

Metode yang paling bernilai dalam pencegahan kecelakaan adalah analog dengan metoda yang dibutuhkan untuk pengendalian mutu, biaya, dan kualitas produksi tidak menitik beratkan berapa santunan yang layak diberikan kepada pekerja agar kecelakaan dapat dikurangi. (H.W. Heinrich, 1931) ini dikenal dengan teori domino.

Pengendalian resiko kecelakaan kerja dapat dilakukan dengan berbagai metoda, yaitu:
1.      Teknis
· Eliminasi : penghilangan sumber bahaya
· Subtitusi : mengganti dengan bahan yang kurang berbahaya
· Isolasi : proses kerja yang berbahaya disendirikan
· Enclosing : mengurung / memagari sumber bahaya
· Ventilasi
· Maintenance

2.      Administratif
· Monitoring lingkungan kerja
· Pendidikan dan pelatihan
· Labelling
· Pemeriksaan kesehatan
· Rotasi kerja
· Housekeeping: 5S
· Sanitasi yang bersih, mandi, fasilitas kesehatan.

3.      Alat pelindung diri
· Topi pengaman
· Pelindung telinga
· Face shield
· Masker
· Respirator
· Sarung tangan
· Sepatu

Usaha pencegahan kecelakaan kerja hanya berhasil apabila dimulai dari memperbaiki manajemen tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Kemudian, praktek dan kondisi dibawah standar merupakan gejala penyebab terjadinya suatu kecelakaan  dan merupakan gejala penyebab  utama akibat kesalahan manajemen. (Frank E. Bird Peterson) ini dikenal dengan teori manajemen.


Daftar Isi:

0 Comments
Tweets
Komentar

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost Coupons