1.
Pengertian dan Cakupan Etika Profesi
Kata
etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian
tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang
dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau
pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk
mencari nafkah.
2.
Tujuan Kode Etik Profesi
Etika
profesi merupakan standar moral untuk profesional yaitu mampu memberikan sebuah
keputusan secara obyektif bukan subyektif, berani bertanggung jawab semua
tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian serta
kemampuan. Terdapat beberapa tujuan mempelajari kode etik profesi adalah
sebagai berikut.
1.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.
Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.
Menentukan baku standarnya sendiri
3.
Pengertian Kode Etik Profesi
Kode
etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi
merupakanlanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan
dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas
dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya
norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Kode
etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan
tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan
apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh
seorang professional. Kode etik yang ada dalam masyarakat indonesia cukup
banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi
kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya ikatan penerbit indonesia
(IKAPI), kode etik ikatan penasehat hukum indonesia, kode etik jurnalistik
indonesia, kode etik advokasi indonesia dan lain-lain.
4.
Kode Etik Berdasarkan ABET
ABET
(Accreditation Board for Engineering and Technology) adalah organisasi yang
bertanggung jawab untuk memantau, menilai, dan mensertifikasi kualitas
pendidikan di bidang ilmu terapan, komputasi, rekayasa dan teknologi di USA.
Dengan adanya Washington Accord, yang saat ini telah disepakati oleh 14 negara,
maka ABET juga dipercaya untuk memberikan penilaian akreditasi secara
internasional. Pada tahun 1985, lembaga ini mengemukakan serta mempublikasikan
kode etik insiyur mengenai prinsip etika profesi dasar ketehnikan, yaitu
a.
Seorang insinyur dapat memajukan integritas dan menegakan kehormatan dan
martabat tingkat profesi dengan menggunakan keterampilan untuk peningkatan
kesejahteraan manusia.
b.
Menjadikan pribadi jujur dan bersifat adil, melayani dengan kesetian
masyarakat, pengusaha dan klien.
c.
Bekerja keras dan berusaha meningkatkan kemampuan kompetensi dari tingkat
profesi.
d.
Mendukung masyarakat professional dan teknis dari disiplin merekaSumber : http://risdiono.blogspot.com/
No comments:
Post a Comment